Saturday, March 24, 2012

Seleksi Penerimaan PPDS Bedah Plastik





SELEKSI PENERIMAAN  PPDS BEDAH PLASTIK


PERSYARATAN UMUM
  1. WNI atau WNA yang telah memenuhi ketentuan imigrasi.
  2. Lulusan Fakultas Kedokteran di Indonesia, atau
  3. Lulusan Fakultas Kedokteran di luar Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat adaptasi.
  4. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan yang dapat mengganggu kelancaran studi pada program studi yang dipilih.
  5. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Memiliki surat keterangan sehat dari instansi pemerintah.
  7. Membuat surat persetujuan mengikuti Pendidikan Spesialis dari atasan (bagi yang sedang bekerja).
  8. Mendapat surat rekomendasi dari organisasi profesi.
  9. Mendapat surat rekomendasi IDI Daerah untuk pindah IDI Surabaya apabila sudah diterima.
  10. Memiliki Surat Tanda Registrasi Profesi yang masih berlaku.
  11. Lulusan Perguruan Tinggi yang prodinya terakreditasi.
  12. Membuat surat pernyataan bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku di RSUD DR.SOETOMO;FK UNAIR;Prodi-prodi Masing.
  13. Membuat surat persetujuan mengikuti Pendidikan Spesialis dari orang tua/suami/istri.
  14. Membuat surat pernyataan bersedia ditugaskan diseluruh wilayah Indonesia selama menempuh pendidikan diketahui oleh orang tua/suami/istri).
  15. Untuk Program tugas belajar DEPKES Mempunyai surat keterangan pembiayaan SPP Ditanggung DEPKES/DINKES setempat setelah dinyatakan lulus seleksi PPDS.
  16. Memiliki surat persetujuan/rekomendasi/penugasan dari instansi induk, sbb:
    • Bagi calon peserta dari Departemen Kesehatan dilampirkan surat persetujuan dari Dinkes Propinsi setempat.
    • Bagi calon peserta dari Departemen HANKAM dilampirkan surat persetujuan dari Kepala Pusat ABRI.
    • Bagi calon peserta dari Departemen lain dilampirkan surat persetujuan dari Kantor Wilayah Departemen Kesehatan setempat
    • Bagi calon peserta ex PTT akan diatur lebih lanjut sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada.
  17. Bagi peserta lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Intership (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi.


PERSYARATAN KHUSUS
  • Batas usia saat mulai pendidikan <=35 tahun (kecuali staf pengajar)
  • Memiliki sertifikat ATLS dalam 5 tahun terakhir
  • TOEFL minimal 500



Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Sekretariat TKP PPDS-1 Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
Jl. Prof. Dr. Moestopo 47 Surabaya
Telp. 031-5501067, 5501070, 5020251 (pesawat 196), Fax. 031-5022472

Kantor Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Airlangga
Jl. Dharmawangsa 29 Surabaya
Telp. 0315048654, Fax. 0315048046
Web: www.ppmb.unair.ac.id | Email: ppmb@unair.ac.id

No comments:

Post a Comment